Bentuk Dan Macam/Jenis Uang - Kartal, Giral, Kuasi, Fiat, Komoditas Dan Hampir Likuid Sempurna
A. Bentuk-Bentuk Uang Disertai
Arti Definisi / Pengertian
1.
Uang Fiat / Uang Token
Uang
fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat
uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat
telah sepakat untuk menerima uang tersebut dengan nilai tertentu. Contoh : uang
Rp. 50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya,
namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp.
50.000,-.
2.
Uang Komoditas
Uang
Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan
nilai nominal uang tersebut. Contoh : Jaman dulu perunggu, perak dan emas
dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu
sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak lebih tinggi nilainya
dibandingkan dengan perunggu.
3.
Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang
hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang
namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena
harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika
ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat
dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi
uang sungguhan.
B.
Macan dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
1.
Uang Kartal
Uang
kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima
seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas
dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral
yang diberi hak tunggal mencetak yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh
Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman denda dan
kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp.
1.000,- dan lain sebagainya.
2.
Uang Giral
Uang
giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib menerima
pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam
melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak
uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat segera diblokir
dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro,
telegraphic transfer, dan lain-lain.
3.
Uang Kuasi
Uang
kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar