Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di
mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini
jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat
mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya
melawan Sekutu.
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Suasana Sidang BPUPKI
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni
1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat
tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara
Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang
masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka.
Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang
berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk
mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang
ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai
hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses
(istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai
aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus
Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang
kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota
Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada
tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk
menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12
orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari
Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk
Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI
enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan
penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.
Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim,
Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,
Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh.
Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik,
dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden
Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan
naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang
dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk
agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang
merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan
mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam
waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para
tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum
sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan
itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas
kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan
kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia
yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan
mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan
hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah
disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun
1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila |
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai
saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar