Hukum Ohm
dan Hukum I Kirchoff
1.Hukum
Ohm
Hukum Ohm menyatakan bahwa kuat arus listrik yang mengalir dalam suatu penghantar sebanding dengan beda potensial pada ujung-ujung penghantar.
keterangan :
V = beda potensial (volt)
I = kuat arus listrik (ampere)
R = hambatan listrik (ohm)
2. Hukum I Kirchoff
Hukum I Kirchoff menyatakan “Jumlah kuat arus yang masuk pada rangkaian bercabang besarnya sama dengan jumlah kuat arus yang keluar dari titik percabangan”
secara matematis dituliskan :
I = I1 + I2 + I3 = I’
3. Rangkaian Hambatan
a. Rangkain Seri
pada rangkaian hambatan seri berlaku persamaan :
b. Rangkaian Paralel
pada rangkaian hambatan paralel berlaku persamaan :
keterangan :
I = kuat arus total (A)
I1 = kuat arus pada R1 (A)
I2 = kuat arus pada R2 (A)
I3 = kuat arus pada R3 (A)
V = tegangan total (A)
V1 = tegangan pada R1 (A)
V2 = tegangan pada R2 (A)
V3 = tegangan pada R3 (A)
Rs = Hambatan pengganti seri (ohm)
Rp = Hambatan pengganti parallel (ohm)
Cara CEPAT !!!
Jika 2 buah hambatan dirangkai paralel, maka hambatan penggantinya :
Hukum Ohm menyatakan bahwa kuat arus listrik yang mengalir dalam suatu penghantar sebanding dengan beda potensial pada ujung-ujung penghantar.
keterangan :
V = beda potensial (volt)
I = kuat arus listrik (ampere)
R = hambatan listrik (ohm)
2. Hukum I Kirchoff
Hukum I Kirchoff menyatakan “Jumlah kuat arus yang masuk pada rangkaian bercabang besarnya sama dengan jumlah kuat arus yang keluar dari titik percabangan”
secara matematis dituliskan :
I = I1 + I2 + I3 = I’
3. Rangkaian Hambatan
a. Rangkain Seri
pada rangkaian hambatan seri berlaku persamaan :
b. Rangkaian Paralel
pada rangkaian hambatan paralel berlaku persamaan :
keterangan :
I = kuat arus total (A)
I1 = kuat arus pada R1 (A)
I2 = kuat arus pada R2 (A)
I3 = kuat arus pada R3 (A)
V = tegangan total (A)
V1 = tegangan pada R1 (A)
V2 = tegangan pada R2 (A)
V3 = tegangan pada R3 (A)
Rs = Hambatan pengganti seri (ohm)
Rp = Hambatan pengganti parallel (ohm)
Cara CEPAT !!!
Jika 2 buah hambatan dirangkai paralel, maka hambatan penggantinya :
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar