Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional, kita sering mendengar
dan membicarakannya, atau bahkan mengkritiknya. Tapi apa sebenarnya dan
bagaimana keadaannya belum tentu setiap orang memahami dengan benar.
Artikel ini dimaksudkan untuk sedikit memberikan pemahaman dasar tentang
sistem kependidikan nasional kita, dasarnya apa, strata, tingkat, dan
jalurnya seperti apa, ruang lingkup serta tujuannya bagaimana.
Secara definitif, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Republik Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan Dasar merupakan program pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi, sebagaimana namanya, adalah tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal atau terkadang disebut dengan jalur luar sekolah, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah program bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Sekolah merupakan salah satu wahana pendidikan untuk jenjang dasar dan menengah. Sebagai wahana yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan nasional, sumber daya manusia yang ada didalamnya juga sangat diperhitungkan, karena itulah mengapa seorang guru sebagai sumber daya pendidikan profesional juga dituntut untuk mempunyai semangat tinggi dalam mendukung tercapainya keberlangsungan kependidikan kita, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan peraturan-peraturan. Beasiswa belajar lanjutan yang diperuntukkan bagi guru berprestasi akan sangat mendukung pengembangan profesionalisme pendidikan. Sehingga kompetensi dasar yang dibutuhkan dan kompetensi yang lain juga dimiliki guru. Guru tidak lagi hanya mengacu pada satu teknik dan metode belajar mengajar, tapi diperluas dengan berbagai kemampuan ajar sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.
Sebagai cerminan dari pancasila dan undang-undang dasar 1945, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, melalui beasiswa siswa miskin dalam berbagai kebijakan juga diharapkan dapat mengakomodasi mereka yang mungkin tidak mampu ikut dan terlibat dalam satuan dan kegiatan pendidikan. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih juga sangat membantu dengan menyisihkan sebagian yang dimilikinya untuk memajukan keilmuan yang berjenjang dan bersinambungan, baik dengan membangun sekolah, membuat program kependidikan khusus, kegiatan, kursus, atau lomba-lomba tertentu yang meningkatkan mutu keilmuan masyarakat.
Masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, adalah mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui menteri pendidikan nasional, tentunya harus sejalan dengan UUD 45 dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keilmuan. Penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan oleh anggota masyarakat dalam kegiatan belajar-mengajar adalah bentuk sinergi untuk memajukan sistem dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sehingga angka kebutuhan dasar dibidang pendidikan dapat semakin ditekan. Hal itu akan sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan program-program nasional yang peka terhadap perkembangan.
Ketentuan tentang sistem pendidikan nasional yang berlaku, selalu mengikuti perkembangan dan perubahan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini pun mengacu pada kebutuhan-kebutuhan tertentu baik dari para analis dan kritikus maupun berasal dari pemerintah. Dalam menunjang pengembangan yang lebih baik, sumberdaya yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sendiri harus selalu mencari pengembangan dan motivasi dibidang keilmuan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga tercipta tatanan program pendidikan nasional yang memadai, baik saat ini maupun masa depan.
Secara definitif, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Republik Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan Nasional
Jalur pendidikan nasional adalah meliputi, dasar, menengah, tinggi, dan nonformal.Tingkat Pendidikan Dasar merupakan program pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi, sebagaimana namanya, adalah tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal atau terkadang disebut dengan jalur luar sekolah, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah program bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Sistem Pendidikan Nasional dan Masalah yang Dihadapi
Hal-hal di atas adalah bentuk-bentuk, jalur dan strata pendidikan nasional kita. Adapun kewajiban dan peraturan lainya juga telah diatur oleh pemerintah. Mengenai pengumuman penerimaan siswa ataupun mahasiswa baru, pada tiap-tiap jenjang, pemerintah juga telah menerapkan sistem tahun ajaran. Dalam bidang-bidang yang lain, seperti metode pengajaran, teknik mengajar, lomba-lomba, atau pengumuman yang lain berkembang sesuai dengan metode pembelajaran serta kurikulum dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Khusus untuk masalah Ujian Nasional, sampai saat ini, memang penuh dengan pro dan kontra. Ujian nasional oleh sebagian orang dianggap sebagai kegiatan yang kurang arif dalam menentukan penilaian terhadap siswa. Namun disatu sisi, pemerintah juga membutuhkan standar tertentu untuk melakukan pengukuran. Dalam hal ini, masih dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk membahas ujian nasional. Munculnya kurikulum KTSP dan masalah ujian nasional, tingginya standar penilaian, serta pembagian prosentase penilaian dari pemerintah dan sekolah secara mandiri, adalah isu yang paling signifikan saat ini, karena memunculkan banyak masalah baik bagi siswa maupun sekolah.Sekolah merupakan salah satu wahana pendidikan untuk jenjang dasar dan menengah. Sebagai wahana yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan nasional, sumber daya manusia yang ada didalamnya juga sangat diperhitungkan, karena itulah mengapa seorang guru sebagai sumber daya pendidikan profesional juga dituntut untuk mempunyai semangat tinggi dalam mendukung tercapainya keberlangsungan kependidikan kita, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan peraturan-peraturan. Beasiswa belajar lanjutan yang diperuntukkan bagi guru berprestasi akan sangat mendukung pengembangan profesionalisme pendidikan. Sehingga kompetensi dasar yang dibutuhkan dan kompetensi yang lain juga dimiliki guru. Guru tidak lagi hanya mengacu pada satu teknik dan metode belajar mengajar, tapi diperluas dengan berbagai kemampuan ajar sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.
Sebagai cerminan dari pancasila dan undang-undang dasar 1945, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, melalui beasiswa siswa miskin dalam berbagai kebijakan juga diharapkan dapat mengakomodasi mereka yang mungkin tidak mampu ikut dan terlibat dalam satuan dan kegiatan pendidikan. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih juga sangat membantu dengan menyisihkan sebagian yang dimilikinya untuk memajukan keilmuan yang berjenjang dan bersinambungan, baik dengan membangun sekolah, membuat program kependidikan khusus, kegiatan, kursus, atau lomba-lomba tertentu yang meningkatkan mutu keilmuan masyarakat.
Masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, adalah mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui menteri pendidikan nasional, tentunya harus sejalan dengan UUD 45 dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keilmuan. Penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan oleh anggota masyarakat dalam kegiatan belajar-mengajar adalah bentuk sinergi untuk memajukan sistem dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sehingga angka kebutuhan dasar dibidang pendidikan dapat semakin ditekan. Hal itu akan sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan program-program nasional yang peka terhadap perkembangan.
Ketentuan tentang sistem pendidikan nasional yang berlaku, selalu mengikuti perkembangan dan perubahan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini pun mengacu pada kebutuhan-kebutuhan tertentu baik dari para analis dan kritikus maupun berasal dari pemerintah. Dalam menunjang pengembangan yang lebih baik, sumberdaya yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sendiri harus selalu mencari pengembangan dan motivasi dibidang keilmuan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga tercipta tatanan program pendidikan nasional yang memadai, baik saat ini maupun masa depan.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar